KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi akan segera dibebaskan usai KPK menerima keppres rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (foto: iNews.id/ Jonathan)

Kini, KPK akan langsung memproses surat itu. Budi belum merinci apa-apa saja dampak hukum terkait rehabilitasi sesuai dengan Keppres tersebut.

"Kami segera proses," ucap Budi.

Sebagaimana diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis dibacakan saat sidang beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
10 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
13 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Nasional
14 jam lalu

KPK Hibahkan 13 Tanah Rampasan Koruptor ke Pemkab Indragiri Hilir, Total Senilai Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal