KPK Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap

Ariedwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, hari ini. Kelimanya mantan legislator Jambi tersebut yakni, Nasri Umar (NU); M Isroni (MI); Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD; Djamaluddin (DL); serta Hasan Ibrahim (HI).

Kelimanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023.

"Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagamana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
14 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
14 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
20 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal