KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nur Khabibi
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (Foto: iNews)

Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup. 

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025). 

Oleh karena itu, kata dia, penyidik memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Keputusan itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

7 bulan lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

17 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

19 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal