KPK soal Permohonan Hukum Adat Lukas : Khawatir Dapat Ciderai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diketahui, Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Demikian ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat. Ali menyayangkan pernyataan tim penasihat hukum Lukas soal permohonan hukum adat tersebut.

"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," sambungnya.

Ali menerangkan bahwa KPK tetap menghormati penerapan hukum adat. Sebab memang, kata Ali, eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

8 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

8 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

18 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal