Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA. Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain.
Ketujuh orang itu yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Uang itu merupakan hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA.
Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang diduga meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).