KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga

Sejalan dengan itu, Budi mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan uang dari dua saksi yang diperiksa, yakni Juprizal (JUP) dan Fahdiansyah (FHD). 

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai 12.000 dolar Singapura dan saksi Sdr FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucapnya. 

Diketahui, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani buat Urus Pelepasan Kawasan Hutan

57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal