KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun

Nur Khabibi
KPK menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Ist)

Ali Fikri menuturkan, kasasi itu dilakukan agar penyitaan terhadap asep Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa berjalan secara optimal.

“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui aset recovery,” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael. Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael Alun dan keluarga yang sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan.

“Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal