KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp36,9 Miliar ke Kementerian ATR/BPN

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

Satu bidang tanah yang pertama bernilai Rp26.883.599.000. Tanah ini terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas tanah 3.201 meter persegi. Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Djoko Susilo.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Bidang tanah yang lain, bernilai Rp10.054.766.000. Tanah ini terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi. Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Nasional
9 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Nasional
9 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal