KPK Serahkan 4 Aset Rampasan dari Koruptor ke LPSK, Total Senilai Rp3,7 Miliar

Nur Khabibi
KPK menyerahkan empat aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp3,7 miliar ke LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan dari koruptor senilai Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Aset diserahkan melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP). 

Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). 

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera kepada koruptor, selain dengan hukuman kurungan badan. 

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh. 

Empat aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
20 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
20 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal