Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini KPK belum menahan keduanya.
Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan tersangka dan sudah ditahan.