KPK segera Seret Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Nur Khabibi
Paulus Tannos (kiri) ketika memberikan kesaksian melalui telekonferensi pada persidangan kasus korupsi e-KTP pada 1 Februari 2018. (Dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus e-KTPPaulus Tannos ditangkap di Singapura. Kini, Paulus masih ditahan, sebelum dibawa ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan dokumen untuk membawa Paulus ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

KPK sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. KPK pun kesulitan menangkap Paulus meski sudah mengetahui keberadaannya.

"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (12/8/2023) lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menteri Singapura Mendadak Mundur usai Kontroversi Pesan Pribadi dengan Seorang Perempuan

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal