KPK Segera Pidanakan Dalang Pembakar Dokumen Suap Wali Kota Ambon

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi. KPK akan mempidanakan oknum yang membakar barang bukti. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OR diduga sengaja memusnahkan dokumen dengan cara dibakar. Oknum itu berupaya membakar dokumen saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022. Diduga, oknum tersebut sengaja membakar dokumen karena diperintah oleh atasannya.

Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

6 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

6 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

22 jam lalu

Hotman Paris Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka di Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal