KPK Sebut Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket

Nur Khabibi
KPK menyebut bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan pembangunan minimarket. (Nur Khabibi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan pembangunan minimarket.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, untuk dapat membangun minimarket RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. 

Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pramono Minta Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Terjangkau bagi Masyarakat

5 hari lalu

Proyek LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas Mulai Dibangun 2027, Operasional Ditargetkan 2028

12 hari lalu

Pramono Kaji Usulan Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp5.000, Transjabodetabek Rp10.000

16 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal