KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi pelaporan LHKPN.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di ruang Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian. Karena ga ada sanksi, kalau isi ga benar itu ga ada sanksi," tutur Alex.

Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Salah satunya, para anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

"Jadi ya seoalah-olah hanya sekedar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota DPR DPD kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi oersyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ucap Alex.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Duga Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Berasal dari Gratifikasi Kasus Batu Bara Kukar

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK 

57 tahun lalu

OTT di Kuansing, KPK Ultimatum Bupati Suhardiman Amby Serahkan Diri

57 tahun lalu

KPK: OTT di Kuansing Riau terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal