KPK Sebut Heri dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok. IMG)

"ST menggunakan untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," katanya.

Untuk memuluskan aksinya, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Hal ini dilakukan agar tidak teridentifikasi di rekening koran. 

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Heri Gunawan dan Satori 

57 tahun lalu

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK

57 tahun lalu

Dasco Bertemu OJK dan BEI, Bahas Perbaikan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia

57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal