KPK Perpanjang Penahanan Noel Ebenezer, Eks Wamenaker Tersangka Korupsi K3

Nur Khabibi
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Penahanan diperpanjang hingga 40 hari ke depan mulai hari ini.

Seperti diketahui, Noel ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker

"(Diperpanjang) 40 hari, perpanjangan kedua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025). 

Lembaga antirasuah telah menahan Noel sejak 22 Agustus 2025 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Baca Juga

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Alphard Sewaan yang Sempat Disita KPK Dipakai untuk Operasional Noel

57 tahun lalu

KPK Kembalikan Mobil Alphard ke Kemnaker, Ternyata Bukan Milik Noel Ebenezer

57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

Kemnaker dan Pertamina Kolaborasi Pengembangan SDM hingga Pelatihan Vokasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal