KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nur Khabibi
Penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali diperpanjang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua kalinya.

"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026). 

Perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 yang lalu untuk 40 hari ke depan. Artinya, perpanjangan itu akan berakhir pada 9 Mei 2026.

Budi melanjutkan, perpanjangan dilakukan lantaran proses penyidikan belum rampung. Menurutnya, proses penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress,

penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya. 

Seusai perpanjangan ini, Gus Yaqut sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Diketahui, Gus Ipul tengah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk minta saran terkait pengadaan di Kemensos. 

"Salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Jumat (8/5/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
7 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Nasional
8 jam lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Nasional
10 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal