JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua kalinya.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 yang lalu untuk 40 hari ke depan. Artinya, perpanjangan itu akan berakhir pada 9 Mei 2026.
Budi melanjutkan, perpanjangan dilakukan lantaran proses penyidikan belum rampung. Menurutnya, proses penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress,
penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujarnya.
Seusai perpanjangan ini, Gus Yaqut sempat menyampaikan salam kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Diketahui, Gus Ipul tengah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk minta saran terkait pengadaan di Kemensos.
"Salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Jumat (8/5/2026).