KPK Perpanjang Masa Tahanan SYL 30 Hari ke Depan hingga 8 Januari

Riyan Rizki Roshali
KPK memperpanjang masa tahanan eks Mentan SYL hingga 8 Januari 2024 mendatang. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan terhadap SYL diperpanjang hingga 8 Januari 2024 mendatang.

“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari ke depan sampai dengan 8 Januari 2024,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Dia menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, Ali menyebutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait perkara yang ada.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini,” katanya.

Diketahui, KPK mengumumkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
13 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
24 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal