KPK Peringatkan Sahbirin Noor bakal Dijemput Paksa jika Mangkir lagi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

Sebelumnya, Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran dia menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal.

Usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran diri telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kabur saat OTT, Bos PT Bluray Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Nasional
8 jam lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
12 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal