KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK memeriksa Plt Wali Kota Madiun sebagai saksi kasus pemerasan dana CSR Walkot Madiun nonaktif Maidi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun pada Senin (11/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi

"Hari ini Senin (11/5/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa dua pejabat Kota Madiun lainnya, yakni Agus Mursidi selaku Plt Kadis Hub dan Agus Tri Tjahjanto selaku Sekretaris Dinas PUPR. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga saksi tersebut sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah. 

"Pemeriksaan dilakukan di  Gedung KPK Merah Putih," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
14 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
3 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal