KPK Periksa Mantan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati

Ilma De Sabrini
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Wa Ode sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.50 WIB. Dia diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

"Dimintai keterangan dalam kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (13/7/2018).

Wa Ode sendiri mengakui dirinya akan dimintai keterangan dalam kasus e-KTP. Dia menegaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi.

"Iya, kasus e-KTP untuk Markus Nari," kata Wa Ode.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari. Masing-masing staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Rina Wahyuni.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada bulan September 2010 s.d. Oktober 2016 Wisnu Wibowo.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Banggar DPR Kritik BGN soal Anggaran iPad dan Motor: Saya Bolak-Balik Ingatkan!

57 tahun lalu

Banggar DPR Minta Pemerintah Pertajam Program Prioritas untuk Perkuat Fiskal

57 tahun lalu

Banggar DPR Soroti Mundurnya Bos BEI-OJK, Singgung Kebijakan Free Float

57 tahun lalu

DPR: Rencana Redenominasi Rupiah Perlu Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal