KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Dalami Penerimaan Metrik Ton Batu Bara

Nur Khabibi
Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan metrik ton batu bara dalam pemeriksaan itu. 

"Terkait metrik ton (batu bara)," kata Tessa, dikutip Jumat (28/2/2025). 

Akan tetapi, Tessa tidak menjelaskan lebih detail perihal materi pemeriksaan tersebut. 

Seusai pemeriksaan, Japto mengaku sudah menjawab apa yang ditanyakan oleh tim penyidik KPK. 

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah, sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan," kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025). 

Japto tidak menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan. Namun, dia berharap apa yang sudah disampaikan memenuhi kebutuhan penyidik. 

"Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan, untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini, bukan wewenang saya soalnya," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
7 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
39 menit lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Buletin
11 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal