KPK Periksa Duo Neneng, Tersangka Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro didakwa menyuap sejumlah pihak dari Pemerintah Kabupaten Bekasi termasuk Bupati sebesar lebih dari Rp16 Miliar dan 270 ribu dolar Singapura. Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang-uang yang diberikan kepada Pemkab Bekasi didiga agar Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Sebagai penerima Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
22 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal