KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Mulyana selaku deputi IV Kemenpora; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan;  Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. Ketiga orang ini diduga sebagai pemerima suap.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait pencairan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Sementara, pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Soccer
12 hari lalu

Komisi X DPR Desak Kemenpora Panggil PSSI: Kerusuhan Liga Indonesia Tak Boleh Terulang!

Nasional
15 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
16 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal