KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: ANTARA)

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Mulyana selaku deputi IV Kemenpora; Adhi Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan;  Eko Triyanto selaku staf Kemenpora. Ketiga orang ini diduga sebagai pemerima suap.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait pencairan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  Sementara, pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

10 hari lalu

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

10 hari lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

11 hari lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal