"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," ucap Setyo saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2025).
Setyo menambahkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.
"Akan diajukan lagi," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).