KPK Panggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan

Nur Khabibi
KPK memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. (Foto: Ilustrasi/Dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, Senin (21/7/2025). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim lembaga antirasuah dari keterangan yang bersangkutan. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

Kelima tersangka itu adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.

"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK bakal Panggil Ridwan Kamil terkait Korupsi Bank BJB: Masalah Waktu Saja

57 tahun lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal