KPK Panggil Hakim PN Jakarta Barat Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Surabaya

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dede Suryaman, Jumat (18/2/2022). Dede dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keterangan Dede dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Hendro Kasiono.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Tersangka pertama yaitu hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat.

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal