KPK Lelang Barang-Barang Eks Gratifikasi di Puncak Hari Antikorupsi, Ini Rinciannya

Riyan Rizki Roshali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang eks gratifikasi di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Foto: iNews.id)

Para peserta lelang bisa mendaftar dan melakukan verifikasi akun melalui situs lelang.go.id. Peserta lelang nantinya wajib menyertakan uang jaminan melalui virtual account tanpa dicicil dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.

Kemudian, peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang. Selain itu, pemenang lelang harus melunasi kewajiban paling lama 5 hari kerja. 

“Apabila tidak dilunasi uang jaminan menjadi hangus dan disetorkan ke kas negara.

"Harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen,” tulisnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
11 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
15 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal