KPK Lawan Vonis Banding Rafael Alun Trisambodo, Ajukan Kasasi

Riyan Rizki Roshali
Jubir KPK Ali Fikri memastikan akan mengajukan kasasi atas kasus Rafael Alun (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas vonis banding yang diterima Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. KPK resmi mengajukan kasasi untuk memastikan penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berjalan optimal.

“KPK berkomitmen untuk mengembalikan aset-aset hasil korupsi dan TPPU yang dinikmati para koruptor, termasuk Rafael Alun Trisambodo, kepada negara melalui asset recovery,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Upaya hukum kasasi diajukan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

KPK menyoroti vonis banding yang diterima Rafael, di mana sejumlah aset yang sebelumnya disita dikembalikan. Tim Jaksa KPK yakin bahwa aset-aset tersebut, termasuk rumah di Simprug Golf, merupakan hasil korupsi Rafael.

“Keputusan pengembalian aset keluarga Rafael, seperti rumah di Simprug Golf XV No. 29, menunjukkan inkonsistensi. Hakim sebelumnya menyatakan seluruh aset Rafael berasal dari korupsi, namun kemudian diputuskan untuk dikembalikan,” kata Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
10 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
3 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal