KPK Jebloskan John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin, Korupsi Pembelian Heli AW-101

Nur Khabibi
Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terpidana korups pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 saat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Sukamiskin. Dia terbukti melakukan korupsi dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Selasa (21/11/2023) malam.

Di Lapas Sukamiskin, Irfan akan menetap selama 10 tahun. Hal tersebut sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Irfan dengan hukuman 10 tahun kurungan badan. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam putusannya.

Putusan itu disahkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 22 Februari 2023.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
6 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal