JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah sesuai dengan pedoman dan dapat dipertanggungjawabkan. Tuntutan itu terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penegasan itu merespons kritik yang disampaikan Noel terkait tuntutan hukumannya berbeda satu tahun dari terdakwa dengan jumlah penerimaan yang jauh lebih banyak dibanding dirinya.
"Ada pedomannya semua sih, ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Fitroh mengatakan surat tuntutan jaksa telah disusun dengan berbagai pertimbangan, mulai dari pasal-pasal yang didakwakan hingga hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama proses persidangan.
"Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses dipersidangan. Saya kira itu," tutur dia.