KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor LHKPN 2025, Paling Lambat 31 Maret 2026

Achmad Al Fiqri
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)

Dia mengatakan penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, LHKPN yang disampaikan akan diverifikasi administratif. 

Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Budi mengatakan KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan apabila pejabat mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN. 

"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id Call Center KPK di 198, maupun media sosial Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI) maupun laman resmi www.kpk.go.id," tutur Budi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 bulan lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

8 bulan lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

9 bulan lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

10 bulan lalu

KPK Usul Instansi Pertimbangkan Kepatuhan LHKPN untuk Promosi Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal