KPK Ingatkan Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Antara
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengingatkan agar Tin Zuraida, kooperatif memenuhi panggilan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan yang menjerat suaminya.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
31 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
31 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal