KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi

Nur Khabibi
KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). Perkara itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur 2010-2012. 

"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024). 

Tessa menjelaskan, alasan penghentian penyidikan tersebut lantaran tidak ditemukan cukup bukti terkait perhitungan kerugian negara. Atas hal itu, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. 

"Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," kata dia.

Diketahui, Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Februari 2019 lalu. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal