Penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Mulyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.