KPK: dari Total 2.357 PNS Korup, Baru 891 yang Dipecat

Irfan Ma'ruf
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

Dia memerinci, di tingkat instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang terbukti korup, yaitu Kementerian PUPR sebanyak sembilan orang, Kemenristekdikti sembilan orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan tiga orang, Kementerian Pertahanan tiga orang,  dan Kementerian Pertanian tiga orang.

“Kementerian yang terbanyak (tertinggi persentasenya) memberhentikan PNS terbukti korup adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang,” ujarnya.

Febri mengingatkan, judicial review atau uji pasal tentang pemecatan PNS korup yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya tidak jadi alasan untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut. Untuk itu, KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang terbukti korupsi.

“Sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal