KPK Buka Peluang Usut TPPU di Kasus Pemerasan K3, Noel Ebenezer Terjerat Lagi?

Jonathan Simanjuntak
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: Arif Julianto)

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan modus dugaan pemerasan berupa penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

"Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mempersulit hingga tidak memproses permohonan sertifikat K3. 

"Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur Setyo.

Sementara itu, kata dia, Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebanyak Rp3 miliar. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Noel Ebenezer dari Wamenaker

57 tahun lalu

KPK Ungkap Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan K3, tapi Justru Minta Jatah

57 tahun lalu

Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal