KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Century

Koran SINDO
Sabir Laluhu
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk menangani kelanjutan ‎kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik‎.‎ Tim gabungan terdiri atas penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sudah mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih Rp8,012 triliun pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada April 2015.

Atas dasar itu, kasus korupsi Century tetap ditangani KPK dan tidak akan berhenti. Dia membenarkan, saat ini tim gabungan KPK yang terdiri atas penyidik dan JPU secara bersama-sama mengalisis secara mendalam konstruksi perkara dan memetakan peran para pihak yang disebutkan bersama-sama dengan Budi Mulya sesuai yang tercantum dalam putusan.

"KPK sedang mengkaji itu. Kita (pimpinan KPK) menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow up," kata Agus di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menuturkan, KPK juga meminta dan mendengar pandangan dan masukan dari ahli-ahli hukum sehubungan dengan putusan praperadilan kasus Century yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Adik Bupati Tulungagung Ternyata Ikut Terjaring OTT, Diangkut KPK ke Jakarta

Nasional
3 jam lalu

Terungkap! Bupati Tulungagung Kena OTT KPK karena Kasus Pemerasan

Nasional
4 jam lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
6 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal