KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

Nur Khabibi
Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan ke RS karena sakit pencernaan. (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pembantaran dilakukan karena Gus Yaqut sakit pencernaan.

"Berdasarkan informasi medis yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata  Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026). 

Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tim dokter, kondisi yang dialami Gus Yaqut memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit melalui perawatan inap.

"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujarnya. 

Meski dilakukan pembantaran, Budi menegaskan pihaknya memastikan tidak akan mengganggu proses penyidikan. 

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal