KPK Akui Sudah Bahas soal Mafia Minyak Goreng, tapi Kalah Cepat dengan Kejagung

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto Sindonews).

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
8 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal