KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Asal Pak Romy Dibebaskan

Riezky Maulana
Kuasa hukum Muhammad Romahurmuziy (Romy) Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, Maqdir Ismail mengaku tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, langkah tersebut sah di mata hukum.

Namun, Maqdir mengingatkan, bukan berarti dengan permohonan kasasi tersebut kliennya tidak dapat dibebaskan atau diperpanjang masa penahananannya.

"Meskipun ada kasasi, tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Pak Romy. Dengan adanya pengajuan kasasi kan tidak serta merta orang dapat ditahan atau dilanjutkan penahanannya," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Maqdir meminta KPK memperhatikan lagi ketentuan penahanan di Pasal 28 ayat (1) dan pasal 29 Ayat (3) huruf d KUHAP. Hal itu terkait pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebutkan langkah kasasi yang diajukan KPK sekaligus melimpahkan kewenangan penahanan Romy kepada Mahkamah Agung (MA).

"Menurut hemat saya, memang Pasal 253 KUHAP ayat (4) wewenang penahanan menjadi kewenangan MA sejak adanya kasasi. Akan tetapi ketentuan penahanan ini, tata cara dan kepentingannya harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (3) huruf d KUHAP," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal