KPK Ajukan Banding di Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo: Saya Dizalimi

Ilma De Sabrini
Johannes Kotjo. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Desember lalu. Namun, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Menanggapi langkah hukum KPK itu, Johannes mengaku pasrah. “Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama Yang di Atas. Walaupun saya dizalimi, saya sudah maafkan,” kata Johannes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Johannes pun divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150  juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu diputus majelis hakim dengan pertimbangan bahwa Johannes tidak mendukung upaya negara memberantas korupsi dan  menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat korupsi.

Walaupun demikian, hakim menilai selama dalam persidangan Johannes telah bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Karenanya, hakim pun memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan agar pria itu divonis 4 tahun penjara dan denda  Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Johannes terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
13 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

15 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

15 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal