KPK Ajukan Banding di Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo: Saya Dizalimi

Ilma De Sabrini
Johannes Kotjo. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Desember lalu. Namun, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Menanggapi langkah hukum KPK itu, Johannes mengaku pasrah. “Pasrah, serahkan sama Allah, serahkan sama Yang di Atas. Walaupun saya dizalimi, saya sudah maafkan,” kata Johannes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebesar Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Johannes pun divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150  juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu diputus majelis hakim dengan pertimbangan bahwa Johannes tidak mendukung upaya negara memberantas korupsi dan  menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat korupsi.

Walaupun demikian, hakim menilai selama dalam persidangan Johannes telah bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Karenanya, hakim pun memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menginginkan agar pria itu divonis 4 tahun penjara dan denda  Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Johannes terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
3 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
5 jam lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
6 jam lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal