Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa KPK Banding atas Vonis Johannes Kotjo

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terdakwa korupsi proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd itu divonis 2 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih senilai Rp4,75 miliar.

“Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan secara resmi, KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Menurut Febri, KPK merasa perlu mengajukan banding karena putusan terhadap Kotjo tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK agar Johannes Kotjo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Nanti proses lebih lanjut tentu akan dicermati bagaimana pertimbangan hakim pada proses banding," ucap Febri.

Vonis terhadap Kotjo tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

21 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

23 jam lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

24 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal