Korupsi Rp500 Miliar, Eks Pejabat ESDM dan Pengusaha Tambang Ditahan Kejati Bengkulu 

Endro Dwirawan
Kejati Bengkulu menahan tersangka korupsi sektor pertambangan, mantan Pejabat Kementerian ESDM dan pengusaha tambang. (Foto: Endro Dwirawan).

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memeriksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah memeriksa pada Rabu (30/7/2025), penetapan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Sabtu (2/8/2025).

Penyidik Kejati Bengkulu menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa manipulasi hasil uji laboratorium dan kualitas mutu batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang untuk mengelabui potensi pendapatan negara dari sektor ekspor. 

Dampaknya tidak hanya secara finansial, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan. Audit internal Kejati Bengkulu menyatakan estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jatim
9 bulan lalu

Bareskrim Ungkap 3 Peran Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN

Nasional
9 bulan lalu

Terungkap, Ini Modus Pertambangan Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Razman Ngaku Terima Informasi Aliran Dana Rp50 Miliar untuk Mainkan Isu Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal