Korupsi KPR di Bank Sumut, Bos Cabang Melati Medan dan Debitur Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Tersangka JSC saat akan dibawa dari Kantor Kejati Sumut ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Kedua tersangka yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA, wiraswasta yang bekerja sebagai sales mobil sekaligus debitur dalam pengajuan kredit.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M Husairi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Setelah penetapan tersangka, pada penyidik melakukan penahanan terhadap JCS di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,” ujar Husairi, Selasa (12/8/2025).

Menurut Husairi, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penggelembungan nilai agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Modus yang digunakan meliputi pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR yang seharusnya diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Rate Naik, KPR Rp1 Miliar Kini Tembus Rp8 Juta per Bulan!

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

BTN Ungkap 95,3% Debitur KPR Didominasi Gen Z dan Milenial

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal