Korupsi Infrastruktur Kutai Timur, Ketua DPRD yang Juga Istri Bupati Jadi Tersangka

Riezky Maulana
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020.

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria. Encek merupakan istri dari Ismunandar.

KPK menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswinda, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Bapenda Musyaffa. Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan sebagai tersangka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menangkap 16 orang pada Kamis, 2 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/6/2020).

Penanagkapan Bupati dan Ketua DPRD yang juga istrinya dilakukan di FX Senayan Jakarta. Musyafa juga ditangkap di FX Senayan, Kamis (2/7/2020).

"Ditemukan uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar," kata Nawawi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

25 hari lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

3 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal