JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara ihwal penetapan tersangka dari Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara oleh Komisi Pembatantasan Korupsi (KPK). Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan Covid-19 di Jabodetabek.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah, perbuatan Juliari bisa dikenakan hukuman mati.
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).
Dia menuturkan, di tengah masyarakat sedang berjuang melawan bahaya virus Covid-19 yang mematikan, Juliari malah korupsi bantuan sosial tersebut. Perbuatan itu merupakan kejahatan kemanusiaan.
Dia pun mengapresiasi langkah tegas KPK yang berhasil mengamankan Juliari serta beberapa pejabat di lingkungan Kemensos. Dia menyebutnya tindakam tersebut dengan kerja tegas dan tepat.