Kortas Tipikor Polri Temukan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Puteranegara Batubara
Kortas Tipikor menemukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Foto: Puteranegara Batubara)

Totok menjelaskan, peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi  Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.

Namun, dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pidana ini. 

Dalam pengusutan ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Pemadaman Bergilir, PLN Dapat Tambahan Batu Bara 3 Juta Ton per Bulan

57 tahun lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

57 tahun lalu

Dasco: Insya Allah Pemadaman Listrik Tak akan Terjadi lagi di Minggu-Minggu Ini

57 tahun lalu

Bos PLN soal Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa: 2 Pembangkit Besar Alami Kendala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal