Korlantas Usul Truk Berat Dilarang Melintas di Tol hingga Jalur Arteri saat Nataru

Achmad Al Fiqri
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Korlantas Polri (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga atau truk berat dilarang mengaspal, baik di jalan tol maupun arteri selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Hal ini untuk mewujudkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan.

Usulan dilayangkan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

"Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang, termasuk yang di tol dan di arteri," ujar Agus dalam rapat.

Agus menegaskan, larangan ini mengacu pada masa lebaran lalu yang efektif menekan angka kecelakaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Megapolitan
16 hari lalu

DLH DKI Tutup Permanen TPS Tanah Kusir usai Viral Tudingan Truk Buang Sampah ke Kali 

Nasional
16 hari lalu

Kakorlantas Sebut 36% Kendaraan dari Jawa Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Korlantas Siapkan One Way hingga Contraflow Hadapi Puncak Arus Balik Kedua pada 29 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal