Korlantas Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Kenapa?

Ari Sandita Murti
Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik melalui WhatsApp. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email. Metode pengiriman melalui aplikasi itu tengah dievaluasi.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas satuan wilayah sedang melakukan asesmen atau evaluasi soal pengiriman tilang elektronik melalui WhatsApp. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk memastikan apakah layak digunakan atau tidak.

"Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen. Setiap apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen, jadi Korlantas sebagi pembina fungsi lalin bagi satuan wilayah, kita akan melakukan asesmen," tuturnya.

Dia mengatakan jika dinyatakan lulus asesmen, maka aplikasi itu bisa digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus, bakal dilakukan perbaikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Nasional
25 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada dan Disiplin Sopir

Nasional
27 hari lalu

Viral Mobil Patwal Senggol Kendaraan di Tol, Korlantas Turun Tangan

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal